BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu resmi membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo melalui Kadiv SosDikLih, Parmas dan SDM Hairun Laode mengatakan, tahapan pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kotamobagu tersebut, dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024.
“Sesuai tahapan, pengumuman sekaligus pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai hari ini hingga senin 29 April 2024,” ujar Hairun ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/4/2024).
Adapun syarat dan ketentuan bagi calon pendaftar PPK Pilkada lanjutnya, tidak berbeda dengan perekrutan PPK Pemilu.
“Persyaratan dan kelengkapan dokumen sama seperti rekrutmen PPK pada saat Pemilu. Pendaftaran dan dokumen persyaratan diunggah melalui link https://siakba.kpu.go.id/, dan bagi rekan-rekan PPK Pemilu yang ingin ikut kembali tinggal menggunakan akun yang sudah ada,” tandasnya.
Berikut syarat dan ketentuan rekrutmen PPK Pilkada tahun 2024.
Persyaratan Calon PPK:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan:
1. Surat Pendaftaran, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
3. Fotocopy Ijazah;
4. Pas foto berwarna ukuran (4×6);
5. Surat pernyataan, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik;
7. Format riwayat hidup, format terdapat di juknis dan SIAKBA.
Penulis: Hendrawan Madjahia