BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui gabungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Personil TNI dan Polri, terus menggelar Operasi Yustisi, di perempatan Lolak serta di wilayah perkantoran.
Hal tersebut, dilakukan demi penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini.
Kepala Dinas Satpol-PP Bolmong Deker Rompas mengatakan, pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut akan digelar sampai bulan oktober 2020 mendatang.
“Kami akan laksanakan operasi yustisi ini di seluruh wilayah Bolmong. Hari ini kami menggelar operasi di jalanan, dan wilayah perkantoran, besok dan seterusnya kami akan masuk operasi di pasar-pasar dan tempat usaha,” ucapnya Selasa 15 September 2020.
Lanjutnya mengatakan, operasi ini dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam beraktifitas dan pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
“Kami masih memberikan sanksi lisan dan tulisan bagi masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19, berikutnya kami akan terapkan sanksi sosial. Serta untuk pelaku usaha, jika tidak mengindahkan sanksi lisan dan tulisan akan dikenakan denda Rp 1 Juta, pencabutan izin dan penutupan tempat usaha,” Jelasnya.
Yadi Bangol