BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu membekuk terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah pegunungan Rumagit, perkebunan Potolo, desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal tersebut disampaikan lewat konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Rina Frillya SIK, Selasa, 12 Mey 2020, di Aula Bhayangkari Polres Kotamobagu.
Menurut Kompol Rina, penangkapan atas Stenly, berdasarkan laporan Polisi: LP/244/III/2020/Reskrim tanggal, 18 Maret 2020, serta Sprindik/49/III/2020 tanggal 26 Maret 2020.
“Berdasarkan LP serta Sprindik, Polres Kotamobagu telah melakukan olah TKP di lokasi tersebut, melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi, hingga penangkapan ke pelaku Stenly alias SW, di Manado, Senin, 10 Mey 2020,” ujar Kompol Rina.
Sementara Agusril alias AL, warga desa Tungoi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, ditangkap dikediamannya, berdasarkan laporan Polisi nomor: LP 362/V/2020/Reskrim tanggal 9 Mei 2020, serta Sprindik/74/V/2020/Reskrim tanggal 9 Mei 2020, dengan melakukan olah TKP, serta pemeriksaan atas beberapa orang saksi, lanjut Waka Polres Kotamobagu.
“Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan, di rumahnya masing-masing,” jelas Kompol berparas cantik ini.
Selain penangkapan terhadap tersangka, Polisi juga menyita beberapa barang bukti alat berat jenis mesin diesel dan racun sianida. Pun, untuk status tersangka, saat ini sedang tahapan penyidikan.
“Status tersangka kini dalam tahap sidik untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan,” Kata Wakapolres berparas cantik ini.
Diketahui, tersangka dijerat pasal 158, Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dengan tindak pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar.
Lung