BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Rencananya besok, Kamis, 07 Januari 2021, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kota Kotamobagu akan kembali melakukan penertiban di lokasi Pasar 23 Maret.
Penertiban tersebut, dikhususkan untuk para pedagang yang telah menggunakan separuh badan jalan.
Kepala Disperdagkop-UKM Herman Aray, mengatakan, ada beberapa pedagang yang kerap menggelar dagangannya di badan jalan meski sering dilakukan penertiban.
“Hal ini tentu meresahkan bagi pengguna jalan, sehingga harus ditertibkan,” ujar Aray, Selasa 06 Januari 2021.
Aray menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu menggelar rapat bersama para stafnya untuk persiapan penertiban.
“Rencananya besok kami akan menggelar rapat untuk persiapan penertiban, langsung melayangkan pemberitahuan, dan hari Kamis langsung penindakan,” jelas Aray.
Aray menambahkan, saat penertiban pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Untuk itu, para pedagang dapat kembali ke tempat dagangan mereka yang berada di dalam pasar 23 Maret.
“Sebenarnya, pedagang yang menggunakan badan jalan itu memiliki tempat di dalam pasar. Maka itu, kami akan kembalikan mereka ke tempat jualan mereka yang semestinya,” pungkasnya.
Red