BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Memasuki Bulan Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, akhirnya pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan rekomendasi terkait pasar Ramadhan dengan berbagai syarat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo, Selasa, 06 April 2021 mengatakan, diizinkan namun tetap menerapkan Prokes yang ketat.
“Pelaksanaan pasar ramadhan kita tetap izinkan, dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, baik itu penjual makanan maupun pembeli,” Sande Dodo.
Sande juga menghimbau, bagi masyarakat yang akan mendirikan pasar ramadhan agar tidak menggunakan badan jalan.
Baca Juga : 13 OPD Segera di Lelang, Yasti : Eselon III Prioritas Ikut Seleksi
“Jadi tidak boleh berjualan di badan jalan dan wajib memakai handscoon (pelindung tangan) bagi pedagang makanan takjil,” imbaunya.
Sande menambahkan, terkait syarat-syarat pelaksanaan pasar ramadhan tahun ini akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu.
“Kita tidak bisa melarang mereka berjualan karena itu sumber kehidupan mereka. Dan ini juga upaya Pemkot dalam pemulihan ekonomi masyarakat, kemudian nantinya akan ada satgas yang berjaga di setiap lokasi pasar ramadhan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, adapun protokol kesehatan yang harus dijalankan para pedagang yakni, jika ingin mendirikan kios atau lapak harus menjaga jarak minimal satu meter dengan yang lain. Agar memberikan ruang supaya tidak terjadi kerumunan yang besar. (Ctr1)