BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu Refly Mokoginta menyayangkan masih adanya peserta Pemilu yang memanfaatkan pohon peneduh jalan sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam rapat bersama Forkopimda dan Bawaslu beberapa waktu lalu sudah mengingatkan terkait larangan pemasangan APK di tempat umum termasuk di pohon peneduh jalan.
“Dalam rapat lalu yang dipimpin langsung pak wali kota, telah disampaikan beberapa keluhan kami sebagai leading sector dalam rangka pengawasan penghijauan untuk tidak memasang APK di pohon-pohon, apalagi sampai memaku pohon. Hal itu sudah disetujui oleh Bawaslu bahwa akan ditindaklanjuti jika ada APK yang dipasang di pohon-pohon peneduh jalan,” ungkap Refly di ruang kerjanya, Selasa 9 Januari 2024.
Dikatakannya lagi, pemasangan APK yang di pohon peneduh jalan selain merusak keindahan juga berdampak terhadap kesehatan pohon, apalagi sampai dipaku.
“Kami menunggu tindaklanjut Bawaslu untuk APK yang ditempelkan di pohon peneduh jalan. Jika tidak ada respons, maka DLH akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang sudah melanggar apalagi yang dipaku di pohon peneduh jalan,” tegasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia