BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Tersangka kasus dugaan penghasutan dimuka Umum yang terjadi di pasar Serasi Kotamobagu yakni ID (45) ditahan penyidik di Mako Polres Kotamobagu pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kasus ini terungkap saat penyidik melakukan penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu personil Satpol-PP saat bertugas menjaga penyekatan di Pasar dengan menggunakan Barrier beton.
Kronologis kejadian yakni pada Rabu (24/08/2022), masyarakat sedang berkumpul di pasar Serasi Kotamobagu saat para petugas memasang Barrier beton, kemudian tersangka melakukan Orasi dengan mengatakan : “Kasih rubuh ini Barrier karena ini torang pe tanah” Sehingga ada masyarakat mendorong dan merobohkan Barrier beton kemudian menimpa kaki salah satu personil Satpol PP hingga menyebabkan kaki korban luka berat.
AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan penahanan terhadap tersangka ID (45).
“Tersangka melanggar pasal 160 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”. Tegas Kasi Humas.
Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/571/VIII/2022/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tanggal 25 Agustus 2022.
Selain tersangka penghasutan, para tersangka pelaku yang merobohkan Barrier hingga menyebabkan personil Satpol-PP terluka juga telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Hairun Laode