BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Polres Kota Kotamobagu, menetapkan tersangka dugaan tindak pidana perampasan dan atau pencurian kepada salah satu oknum pejabat di lingkup pemerintahan Kotamobagu yang berinisial HR.
Penetapan tersebut sesuai dengan, laporan polisi Nomor : LP/B/504/VIII/SPKT/Res-ktgu/Polda Sulut, tanggal 03 Agustus 2022.
Kemudian, sesuai perintah penyelidikan Nomor : Dp.Lidik/384/VIII/Res.1.8/2022/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2022.
Dari hasil penyelidikan diperoleh bahwa, yang diduga melakukan perampasan dan atau pencurian handphone adalah lelaki HR yang juga merupakan salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis), di pemkot Kota Kotamobagu.
Kasat Reskrim Polres Kota Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya SIK MH, saat dikonfirmasi, media Bolmongraya.co membenarkan terkait penetapan tersangka kepada HR.
“Siap bro, sudah bro, kemungkinan besok akan diperiksa sebagai status tersangka” singkat Kasat Reskrim Kotamobagu.
Hasna Pasambuna selaku pelapor saat dikonfirmasi menuturkan, terkait laporan tersebut silahkan menghubungi pengacara saya.
“Langsung saja ke pengacara saya yah,” ujar Sekretaris Kominfo Kotamobagu itu.
Sementara itu, selaku kuasa hukum Hasna Pasambuna, Muhammad Iqbal SH MH berharap, agar segera dilakukan penahanan kepada HR.
“Kami berharap pihak berwajib segera melakukan penahanan terhadap pelaku, karena sudah mengambil barang yang bukan miliknya,” singkat Iqbal.
Hairun Laode