BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Mewakili Wali Kota Ir Hj Tatong Bara, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Jumat, 23 September 2022 malam, di ruang rapat paripurna DPRD jalan paloko Kinalang Kota Kotamobagu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Syarifudin Mokodongan disamping Herdy Korompot.
Wawali Nayodo Koerniawan, SH menjelaskan sejak ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dalam pelaksanaanya ada hal-hal yang perlu disesuaikan agar fungsi-fungsi penyelenggaraan dapat berjalan baik.
“Terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan baik aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah sebagai akibat adanya beberapa instrumen kebijakan dan regulasi yang berasal dari pemerintah. Disamping tentunya kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir agar fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
Disamping instrumen kebijakan dan regulasi yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terdapat beberapa kebijakan yang mempengaruhi APBD Kota Kotamobagu atau yang mendasari adanya perubahan APBD Kotamobagu Tahun Anggaran 2022, Diantaranya penyesuaian capaian target kinerja dan atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan/ transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan kinerja perangkat daerah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan seperti penggunaan alokasi dana spesifik grant berupa dana alokasi khusus (DAK) serta dana bagi hasil (DBH),” kata Wawali.
Wawali juga menjelaskan Perubahan APBD Kota Kotamobagu karena adanya perubahan kebijakan belanja yang diarahkan untuk dukungan anggaran Covid-19, tunjangan, sarana dan prasarana serta dampak inflasi.
“Dapat juga kami sampaikan pada rapat paripurna malam ini bahwa perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun anggaran 2022 juga karena adanya perubahan kebijakan belanja di tahun 2022 yang diarahkan untuk dukungan anggaran terhadap penanganan dampak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022, pemenuhan sarana dan prasarana kerja secara bertahap di beberapa OPD serta pemenuhan kewajiban 2% DTU untuk penanganan dampak inflasi di daerah,” Kata Nayodo.
Rapat Paripurna ini dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, SH, Para Asisten, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Ipang