BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Dinas Perikanan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menangkap ikan yang sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perikanan Boltim, Nasarudin Paputungan mengatakan, nelayan dilarang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan, illegal fishing, serta kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak destructive fishing.
“Jangan sampai menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada,” ujar Nasarudin.
Nasarudin menjelaskan, kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh para nelayan dengan menggunakan bahan peledak dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan, akan berdampak buruk pada ekosistem.
“Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis makhluk di lautan dengan berbagai macam ukuran yang ada di perairan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Kuliah Sejak 2017, Bupati Sachrul Resmi Sandang Magister Sains
Nasarudin menambahkan, sesuai dengan undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan, setiap orang dilarang memiliki, menguasai membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
“Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya. (*)