BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Divisi Penanganan Pelanggaran Mustarin Humagi mengatakan, saat ini Sulawesi Utara tertinggi terkait dengan pelanggaran dalam Pilkada. Salah satunya yakni laporan netralitas ASN.
Hal itu dia katakan, saat menggelar sosialisasi tugas Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulut tahun 2020 di Kafe Strawberryi Kotamobagu Sabtu, 17 Oktober 2020.
“Sulawesi Utara paling tertinggi atas temuan dan laporan. Salah satunya PNS,” ujarnya.
Sosialisasi itu juga dihadiri dua instansi yakni Kepolisian Daerah Sulut dan Kejaksaan Tinggi yang masuk tim Sentra Gakkumdu, sejumlah elemen masyarakat. serta dari puluhan perwakilan media.
Menurutnya, undang-undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) sangat jelas diatur soal larangan melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan menyangkut hal-hal yang dilarang dalam Pilkada,” jelasnya.
Sosialisasi Pasal 70 dan 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dilakukan oleh Sentra penegakkan hukum terpadu yang didalamnya terdapat 3 instansi yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Red