BOLMONGRAYA.CO, MITRA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, diwakili Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Mustarin Humagi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Prosedur Penanganan Pada Pilgub 2020, Kamis, 10 September di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Mustarin Humagi dalam sambutannya mengatakan, ketika tahapan penyelenggaraan berjalan, maka semua unsur atau objek hukum berjalan menyesuaikan tahapan Pilkada.
“Semua unsur mulai dari masyarakat, LSM Pemilu yang mempunyai KTP Indonesia bisa menjadi pelapor dalam dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak tahun 2020,” ujar Mustarin, saat memberikan sosialisasi di Resto Tombatu.
Sosialisasi ini tampak hadir Ketua Bawaslu Mitra, Drs Yobby Longkutoi ME, Hj Dolly Van Gobel, Amran Ibrahim serta menghadirkan Dr Rosdalina Bukoido S.Ag M. Hum sebagai Narasumber.
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan BPKSDM, Dinas Capil, Kesbangpol, Toko Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Staf Bawaslu Mitra dan Panwaslu Kecamatan Kordiv HP3S.
Red