BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu tahun 2024 mulai digulir.
Kepala Bappelitbangda Kotamobagu Chelsia Paputungan melalui Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Helfrits Jendri Lahimade mengatakan, jadwal pelaksanaan Musrenbang di 33 desa dan kelurahan akan berlangsung selama 10 hari ke depan.
“Sesuai jadwal pelaksanaan Musrenbang tingkat desa dimulai sejak 15 Januari kemarin hingga 25 Januari 2024 mendatang,” ujar Lahimade.
Terpisah, Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Kotamobagu, Liskawati Mokodompit menambahkan, pelaksanaan Musrenbang tingkat desa merupakan bagian dari tahapan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025.
“Sebelumnya kami telah melaksanakan orientasi RKPD yang langsung dipimpin Sekda,” ujar Liskawati saat menghadiri Musrenbang tingkat desa dan kelurahan di Desa Pontodon Timur, Senin 15 Januari 2024 kemarin.
“Dasar hukum pelaksanaan Musrenbang tingkat desa yakni Permendagri nomor 86 tahun 2017. Dalam pasal 7 disebutkan, perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis dan Top Down serta Button Up.
Untuk itu lanjutnya, usulan dari tingkatan bawah ini akan diselaraskan dari atas, berdasarkan RKP, RPJMD Provinsi serta RPD Kota Kotamobagu tahun 2024-2026.
“Tema 2025 berdasarkan RPD Kota Kotamobagu nomor 2 tahun 2023 yakni memantapkan daya saing melalui inovasi seiring dengan peningkatan investasi dan pemberdayaan masyarakat. Olehnya kami harap, sebaiknya usulan tahun 2025 disesuaikan dengan tema RKPD tahun 2025 dan terpenting usulan yang akan disampaikan bersifat prioritas dan harus jelas peruntukannya seperti mengusulkan intervensi penanganan stunting baik spesifik maupun sensitif,” urainya.
Liskawati juga menyebutkan, tahun 2025 ada 5 usulan prioritas. ke lima usulan prioritas ini benar-benar dilihat dari dampaknya yang langsung menyentuh masyarakat.
“Usulan-usulan hasil Musrenbang ini setelah disepakati bersama dan ditandatangani dalam berita acara, selanjutnya disampaikan ke Bappelitbangda paling lambat dua hari setelah Musrenbang tingkat desa dan kelurahan,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia