BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Terhitung mulai Kamis, 02 April 2020, Pemerintah Kota Kotamobagu menerapkan jam operasional terhadap pasar-pasar tradisional. Hal itu, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Di edaran itu, jam operasional Pasar mulai pukul 05.00, sampai 13.00 WITA. Sesuai dengan, Surat Edaran (SE) Walikota Kotamobagu bernomor 59/w-kk/III/2020, tentang Peran Dunia Usaha Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret, dan Pasar Poyowa Kecil, dengan ketentuan buka mulai pukul 05.00, sampai dengan pukul 13.00 WITA,” bunyi surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, pada Rabu, 01 April 2020.
Selain Pasar Tradisional, jam operasional pusat perbelanjaan, pertokoan serta swalayan yang ada di Kotamobagu juga, ikut diatur dalam edaran tersebut.
“Jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal jam 08.00 WITA sampai dengan pukul 19.00 WITA.
Surat edaran itu sendiri, diketahui ditujukan kepada para pengelola pusat perbelanjaan/toko swalayan, serta para pedagang pasar yang ada di wilayah Pasar 23 MAret, Pasar Serasi, maupun Pasar Poyowa Kecil.
Red