BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Untuk mengantisipasi serta pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menghentikan sementara pelayanan terkait pengurusan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala menuturkan, proses penghentian pelayanan, akan diberlakukan mulai Jumat, 20 Maret 2020. Langkah ini dilakukan, sebagai tindak lanjut berdasarkan himbauan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zusan Arif Fakrulloh.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Bolmong untuk segala pengurusan dokumen di Disdukcapil agar ditunda dulu beberapa hari kedepan, nanti kembali menunggu pemberitahuan kapan akan dilakukan kembali pelayanan,” ujar Iswan Kamis, 19 Maret 2020.
Iswan menjelaskan, bagi yang sangat mendesak membutuhkan dokumen kependudukan seperti pengurusan BPJS dan Rumah Sakit, bisa melalui aplikasi pelayanan secara online atau via no WhatsApp agar tidak terjadi penumpukan antrian.
“Nanti kami akan memberikan notifikasinya di smartphone masing-masing pemohon jika dokumen kependudukan yang telah diajukan sudah selesai dan tinggal di jemput, dengan demikian bisa dipastikan tak ada antrian dan kerumunan dalam kantor,” jelas Iswan..
Iswan menambahkan, seluruh pelayanan secara umum akan dilaksanakan secara online, dimana semua permohonan penerbitan dokumen kependudukan akan dilayani via WhatsApp dengan no 081343552293 dan 082349027203.
“Semua dilakukan demi pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang menjadi musuh kita bersama. Tapi, jika ada pengurusan dokumen yang mendesak seperti administrasi kelengkapan BPJS, pendaftaran TNI Polri akan tetap dilayani,” pungkasnya.
Yadi