BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Staf Khusus atau Stafsus Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Hi Jusuf Mooduto, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani terkait pengangkatan staf khusus.
Jusuf menuturkan, pernyataan Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani tidak berdasar. Dia menegaskan, stafsus sudah sesuai regulasi bahkan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas bersama legislatif.
“Pertanyaannya saat membahas APBD, oknum Wakil Ketua tersebut berada sedang apa dan dimana? Kenapa setelah sudah direalisasikan baru berkoar-koar seakan mencari popularitas dari isu ini,” tutur Buya sapaan akrab Jusuf Mooduto.
Buya menegaskan, pengangkatan 25 stafsus didasari dengan luas wilayah Bolmong dan didalamnya terdapat berbagai macam ras, suku dan agama.
Untuk itu dikatakan Jusuf, yang tergabung dalam stafsus didalamnya ada mantan bupati, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tenaga ahli di bidangnya.
“Tentunya dengan adanya stafsus pasti akan mempermudah kerja dan kebijakan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Senada Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Bolmong, Deker Rompas menegaskan, fungsi stafsus sangatlah berguna untuk membantu bupati apalagi letak Bolmong sangatlah luas dan terdapat berbagai macam suku, ras serta agama.
“Penggunaan stafsus sudah didasari dengan aturan,” ujar Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas.
Dia menjelaskan, Undang-undang 23 tahun 2014 adalah salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah sebagai lembaga yang diberikan hak, wewenang dan kewajiban di daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Katanya, untuk mengimbangi pemberian kewenangan bagi pemerintah daerah melalui otonomi daerah dikeluarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Dimana kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya dibantu oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.
“Jadi presiden, gubernur dan bupati serta walikota berhak mengangkat stafsus sebagai pembantu penyelenggaraan pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi,” terangnya.
Dikatakannya, wilayah Bolmong sangatlah luas sehingga diperlukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan.
“Terutama penyelenggaraan pembangunan, kemasyarakatan dan sosbud perlu didukung dengan stafsus untuk membantu bupati,” terang Rompas.
Diketahui, Pemkab Bolmong bukan satu-satunya pemerintahan yang mengangkat stafsus. Bahkan, dibandingkan dengan daerah-daerah lain jumlahnya di Pemkab Bolmong justru paling sedikit.
Terinformasi, Pemprov Sulut mengangkat 39 stafsus, Pemkot Manado sebanyak 45, Pemkab Minsel 30, Pemkot Bitung 47 dan Pemkot Tomohon 40.
Diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani SH menyoroti Pengangkatan 20 stafsus Bupati oleh PJ Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit beberapa hari lalu.
Menurut Sulhan, Pemkab Bolmong tak mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Dan hal ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Lanjut Sulhan, Pengangkatan 20 stafsus belum mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Meski tidak mempermasalahkan berapa jumlah stafsus, asalkan harus mempertimbangkan kondisi APBD yang masih banyak urusan wajib untuk kepentingan rakyat yang bisa dilaksanakan.
“Terlebih kondisi APBD Bolmong saat ini banyak sedang memikirkan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa sebesar 15 miliar. Kalau gaji 20 staf khusus selama 1 tahun bisa capai 1.2 miliar,” tuturnya.
Hairun Laode