BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Wawan Goma, pria berusia 43 tahun asal Desa Jambusarang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, ditemukan tak bernyawa di ruang tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pada Senin pagi (06/04/2026).
Diketahui, dirinya sempat beraktivitas seperti biasa bersama tahanan lainnya. Sekitar pukul 07.00 Wita. Korban kemudian keluar dari ruang tahanan untuk menjemur pakaian, lalu kembali masuk dan meminum kopi seperti biasanya.
Tak lama kemudian, korban mendadak terjatuh di sudut ruang tahanan. Ia ditemukan dengan luka lecet di bagian pelipis. Rekan sesama tahanan langsung mengangkat korban dan memanggil petugas jaga.
Petugas kemudian membawa korban ke Puskesmas Kaidipang yang berada di dekat Mapolres Bolmut. Tim medis dipimpin dr. Vennylia Waroka sempat memberikan penanganan, namun korban dinyatakan meninggal dunia pukul 07.25 Wita.
Terkait rekam medik, Kepala Puskesmas Kaidipang, Emmy Macpal, enggan memberikan keterangan. Ia menyebut korban bukan berdomisili di wilayah layanan Puskesmas Kaidipang, melainkan di wilayah kerja Puskesmas Bolang Itang.
Kapolres Bolmut, AKBP Julieghtin Siahaan, melalui Plt. Kasie Humas Aipda Bobi Noe, menyebut kondisi kesehatan tahanan dipantau secara rutin oleh petugas.
“Setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan. Secara fisik, korban dalam kondisi sehat sebelum kejadian,” ujar Bobi kepada media ini.
Ia menambahkan, meski korban tidak memiliki rekam medik, tim medis internal tetap melakukan pemantauan kondisi seluruh tahanan.
Diketahui, korban mulai ditahan sejak 26 Maret 2026 terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada 22 November 2025, dengan jeratan Pasal 351 KUHP.
Jenazah korban dimakamkan di Desa Jambusarang, Kecamatan Bolang Itang Barat, pada pukul 15.00 Wita di hari yang sama.
Reporter : Chan






















