BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Farida Mooduto sangat menyayangkan adanya kasus pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi beberapa hari lalu.
Kejadian itu, merupakan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur, yang tak lain anak kandungnya sendiri. Pelaku SM (40th) melakukan aksi bejatnya pada hari, Senin, 22 Juni 2020, tepatnya pukul 01:00 Wita.
Tidak butuh waktu lama, pelaku sudah berhasil diringkus, dan saat ini SM sudah diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, pelaku sudah diamankan di Polsek,” ujar Farida, Rabu, 24 Juni 2020.
Farida menjelaskan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) juga telah menerima laporan tersebut.
“Kami akan terus mendampingi korban, nantinya akan ada konseling, lanjut dengan psikolog dan peksos untuk memulihkan kondisi psikologi korban,” ucap Farida.
Farida menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus itu sampai selesai dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
“Agar menjadi efek jera buat pelaku dan predator anak di luar sana, kami akan berusaha agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat,” pungkasnya.
Yadi Bangol