BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG -Tim Hukum Pemkab Bolmong mendampingi Dirut RSUD Datoe Binangkang Bolmong, dr Debby Kulo mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan oknum yang berinisial IN ke pihak berwajib dengan Nomor : LP / 64 / VI / 2020 / Polda Sulut / Res BM / Sek Lolak, tanggal 19 Juni 2020.
Pelaporan tersebut terkait keterangan IN yang telah tayang di media siber Joernal Inakor, dan dinilai telah memojokkan tim medis yang bertugas di RSUD Datoe Binangkang.
“Kami sudah mengajukan hak jawab ke Media siber tersebut, namun belum ada respon,” ucap Kasubag Bantuan Hukum dan Ham Pemkab Bolmong, Adrian F Oday, Jumat, 19 Juni 2020.
Adrian mengatakan, Pemkab Bolmong telah mengambil langkah hukum dan melaporkan ke pihak berwajib yakni Kepolisian Sektor Lolak.
“Iya, kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian, sebab menurut kami, oknum ini telah memberikan keterangan yang tidak benar atau fitnah,” kata Adrian.
Lebih lanjut Adrian mengatakan, kronologis yang sebenarnya tidak seperti keterangan IN yang tayang di Media Joernal Inakor.
“Saat tim medis sedang melakukan tindakan medis, ada salah satu orang yang mengaku keluarga korban, yang kemudian diketahui berinisial IN. Terus, mengajak diskusi tim medis yang sedang bertugas, serta menanyakan kegiatan tim gugus tugas Covid-19. Telah dijelaskan bahwa saat itu, hanya tim medis yang bertugas di IGD dalam hal penindakan medis, dan diarahkan menemui tim gugus tugas Covid-19, akan tetapi yang bersangkutan ngotot terus bertanya,” jelas Adrian.
Adrian menambahkan, tim medis tidak pernah melakukan perampasan kamera seperti keterangannya di media siber Joernal Inakor.
“Tidak benar ada tindakan merampas kamera (jika yang dimaksudkan adalah kamera utuh bukan fungsi dari HP), yang diambil adalah handphone yang bersangkutan, dan atas persetujuan yang bersangkutan, rekaman di dalam IGD dihapus tanpa menghapus video lainnya, sebelum penghapusan rekaman video yang diambil tanpa izin, yang bersangkutan tidak memperkenalkan diri sebagai anggota LSM dan juga wartawan, sebagaimana pengakuannya kemudian, yang bersangkutan juga tidak menyampaikan sedang melakukan peliputan berita, apalagi meminta izin untuk mengambil foto dan video, padahal telah terpampang jelas pengumuman bahwa di wilayah IGD, dilarang mengambil foto dan video karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” Pungkasnya.
Terpisah Waka Polres Bolmong, Kompol Syaiful Wachid SIK, membenarkan adanya laporan tersebut. Dengan mengatakan akan menindaklanjuti secara normative procedural sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
“LP yang sudah diterima akan ditindaklanjuti secara normatif prosedural sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku,” katanya.
Bahkan lanjut Alumni Akpol 2005 itu menambahkan, laporan yang diterima Polsek Lolak, itu dipastikan akan dilaksanakan secara penyidikan profesioanal, proporsional transparan dan akuntabel.
“Dapat dipastikan penyidikan profesional, proporsional, transparan dan akuntabel. Sesuai tupoksi Polri sebagai pelayan pelindung pengayom masyarakat wajib menindaklanjuti setiap laporan ataupun pengaduan dari masyarakat karena itu merupakan bagian dari pelayanan prima terhadap masyarakat.” Jelas Syaiful.
*/Yadi Bangol