BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan akan memperpanjang masa jabatan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dimana masa jabatan mereka akan berakhir pada bulan November mendatang.
Perpanjangan masa jabatan ini akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow. Hal tersebut diungkapkan Asisten Satu Bidang Pemerintahan Bolmong, Deker Rompas, Senin 2 November 2020.
“Sebenarnya jika tidak ada pandemi Covid-19 dan juga surat edaran Mendagri terkait penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD, maka tahapan pemilihan sudah bisa dilaksanakan. Tetapi, dalam surat edaran Mendagri itu sangat jelas bahwa pemerintah pusat meminta agar menunda proses pemilihan anggota BPD, sehingga anggota BPD di Bolmong yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Oktober akan diperpanjang lewat SK Bupati,” ungkap Deker.
Lanjut Deker menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan para Camat dan Kepala Desa se Bolmong untuk mengkoordinasikan anggota BPD yang akan diperpanjang masa jabatannya.
“Kita sudah mengumpulkan para Camat dan Sangadi yang masa jabatan anggota BPD-nya berakhir pada bulan November ini. Nama-nama itu nantinya akan diterbitkan SK untuk perpanjangan masa jabatan,” tambah Deker.
Untuk diketahui, surat edaran Mendagri nomor 440/3199/SJ tertanggal 19 Mei 2020 berisikan tentang penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD dan pengisian anggota BPD antar waktu.
Terbitnya surat edaran Mendagri tersebut tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 tahun 2020. Kepres tersebut juga ditegaskan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 9.A tahun 2020 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.
Yadi Bangol