BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), resmi mencabut izin usaha terhadap Toko Tita yang terletak di jalan. S Parman Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu barat.
Pencabutan usaha tersebut, berdasarkan hasil kajian dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu bernomor 800/DPKUKM-KK/85/V/2020 pada tanggal 23 Mei 2020, menyusul temuan dilakukannya pelanggaran oleh Toko Tita terkait dengan penjualan minuman bersoda hingga menyentuh angka Rp 250 ribu setiap lusin.
“Memutuskan mencabut Nomor Izin Berusaha (NIB) 9120109762209 tanggal 20 Juli 2019 atas nama Toko Tita, di bidang usaha perdagangan,” demikian yang tertulis pada SK yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo SE tersebut.
Surat Keputusan itu, berdasarkan, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Kemudian, peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
Red