BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar simulasi Pemungutan sekaligus penghitungan surat suara dalam pemilihan umum (Pemilu), Kamis 1 Februari 2024.
Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat, Kamis 1 Februari 2024.
Lewat sambutannya, Ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah termasuk unsur Forkopimda yang telah hadir dalam kegiatan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Pemkot Kotamobagu lebih khusus Pemerintah Kecamatan Kotamobagu Barat yang telah mendukung dan membantu kami dalam proses penyiapan tahapan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu sehingga dapat berjalan dengan baik,” ucap Mishart.
Menurut Mishart, pelaksanaan simulasi tersebut merupakan kebijakan KPU Republik Indonesia dalam rangka memaksimalkan prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara serta penggunaan aplikasi Si Rekap pada hari pemungutan suara 14 Februari mendatang.
“Hari ini selain simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara, kami juga menguji cobakan aplikasi Si Rekap yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. Aplikasi ini merupakan alat bantu KPU untuk mempublikasikan proses rekapitulasi di tiap TPS dan terpenting aplikasi ini dapat diakses publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses simulasi tersebut, KPU melibatkan langsung KPPS yang akan bertugas di hari pemungutan suara. Demikian halnya, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, dalam simulasi ini adalah pemilih yang tercatat dalam DPT yang ada di TPS 3 Kelurahan Mongkonai.
“Berangkat di tahun 2014 silam, yang mana di TPS 3 ini ada sejarah pemungutan suara ulang atau PSU, sehingga hal inilah yang menjadi alasan KPU menetapkan tahapan pelaksanaan simulasi digelar di TPS ini sekaligus berharap, dengan digelarnya simulasi ini diharapkan sejarah PSU tidak akan terjadi lagi pada pemilihan umum tahun 2024,” tuturnya.
Masih menurut Mishart, dalam simulasi yang digelar, juga diperkenalkan terkait penggunaan pemilih yang tercatat dalam DPTB serta uji coba pemilih yang masuk dalam kategori daftar pemilih khusus atau DPK.
“Karena dalam kategori pemilih yang terdiri dari DPT, DPTB dan DPK kadang menjadi penyebab PSU atau terjadinya selisih penghitungan penggunaan surat suara dengan daftar hadir. Olehnya dalam kesempatan ini saya minta rekan rekan KPPS untuk tegas dalam penentuan kategori pemilih saat hari penghitungan suara. Tidak ada tawar menawar, kalau tidak membawa formulir A5 tidak boleh diterima,” tegasnya.
Kepada pemilih yang belum tercatat dalam DPT maupun DPTB maka pihaknya menyarankan agar melapor ke PPS pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara.
“Agar kemudian PPS bisa mengatur pemilih yang tidak ada dalam DPT maupun DPTB dapat dicatat dalam kategori DPK dan disebar ke beberapa TPS agar tidak menumpuk di satu TPS karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Asisten Pemerintah Pemkot Kotamobagu Nasli Paputungan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, perwakilan Kodim 1303/Bolmong, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Heriana Amir, Kadiv Sosdikli, Parmas dan SDM Hairun Laode, Camat Kotamobagu Barat, Lurah Mongkonai serta perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024.
Penulis: Hendrawan Madjahia