BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM- Rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2024, resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto melalui Kadiv SosDikLih, Parmas dan SDM Ikal Salehe, saat dihubungi bolmongraya.co, Selasa (23/4/2024).
“Sesuai tahapan, pengumuman sekaligus pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai hari ini hingga senin 29 April 2024,” ujar Ikal.
Ikal pun memastikan proses perekrutan PPK Pilkada ini akan berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur.
“Iya, tentunya proses perekrutan kami pastikan akan berjalan transparan dan sesuai prosedur,” tugasnya.
Adapun untuk calon peserta PPK incumbent lanjutnya, sama dengan proses seleksi pada pelaksanaan Pemilu.
“Tetap mengikuti prosedur, sama dengan peserta lainnya. Hanya bagi teman-teman PPK incumbent tentunya ada nilai plus karena sudah berpengalaman. Jadi sekali lagi kami pastikan proses perekrutan berlangsung terbuka dan transparan,” pungkasnya.
Ditambahkannya, untuk proses pendaftaran bisa secara online lewat website SIAKBA maupun bisa langsung datang ke Kantor KPU Boltim.
“Pendaftaran dan dokumen persyaratan diunggah melalui link https://siakba.kpu.go.id/,” tandasnya.
Berikut syarat dan ketentuan rekrutmen PPK Pilkada tahun 2024.
Persyaratan Calon PPK:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan:
1. Surat Pendaftaran, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
3. Fotocopy Ijazah;
4. Pas foto berwarna ukuran (4×6);
5. Surat pernyataan, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik;
7. Format riwayat hidup, format terdapat di juknis dan SIAKBA.
Penulis: Hendrawan Madjahia