BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tahun 2020 sekarang ini tengah menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang digugat pasangan AMA-UKP dan SB-RG, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim pada sengketa itu, sebagai pihak termohon dan sudah mempersiapkan jawaban maupun saksi.
Komisioner KPU Boltim Devita Pandey yang membidangi Divisi Hukum mengatakan, pihaknya saat ini akan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terlebih dahulu di Jakarta pada Rabu, 20 Januari 2021.
“Besok kita akan ikut rakor PHP di Jakarta berkaitan dengan sengketa PHPKADA di MK,” kata Devita Selasa, 19 Januari 2020.
Devita menjelaskan, dalam menghadapi gugatan di MK pihaknya sudah menyusun jawaban. Selain itu, alat bukti pendukung serta saksi juga sudah disiapkan.
“Personil sudah kita siapkan, baik dari KPU maupun PPK. Nantinya pihak pemberi keterangan juga ada dari Bawaslu. Terkait pengacara, kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi,” jelasnya.
Senada, Pimpinan Bawaslu Boltim Hariyanto SE menambahkan, pihaknya juga sudah siap memberi keterangan pada persidangan di MK. Namun demikian, Bawaslu masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait proses persidangan.
“Kami sudah menyiapkan alat bukti disertai fakta-fakta pengawasan di lapangan,” singkatnya.
Red