• Latest
Keberatan Perkara Soal Solar cell Diterima PN Kotamobagu, Akub : Optimins Menang

Keberatan Perkara Soal Solar cell Diterima PN Kotamobagu, Akub : Optimins Menang

Rabu, 6 April 2022
Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Rabu, 9 Juli 2025
Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi

Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi

Selasa, 8 Juli 2025

Senin, 7 Juli 2025
Disdik Gelar Bimtek Kelembagaan dan Manajemen PAUD se Kotamobagu

Disdik Kotamobagu Terbitkan Edaran Jadwal Masuk Sekolah Jenjang SD dan SMP

Senin, 7 Juli 2025
Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Jumat, 4 Juli 2025
Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Jumat, 4 Juli 2025
Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Kamis, 3 Juli 2025
Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Kamis, 3 Juli 2025
Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Rabu, 2 Juli 2025
Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Rabu, 2 Juli 2025
Wakil Wali Kota Kotamobagu Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Wakil Wali Kota Kotamobagu Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Selasa, 1 Juli 2025
Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara, Weny Gaib: Polri untuk Masyarakat, Polri milik Masyarakat

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara, Weny Gaib: Polri untuk Masyarakat, Polri milik Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Kamis, Juli 10 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Keberatan Perkara Soal Solar cell Diterima PN Kotamobagu, Akub : Optimins Menang

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 6 April 2022
in Berita Utama, Bolmong, Terkini
0
Keberatan Perkara Soal Solar cell Diterima PN Kotamobagu, Akub : Optimins Menang

Foto : Istimewa

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Terkait atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang mengadili perkara keberatan dengan putusan PN nomor: 80,81,82,83 dan 84/PDT.GS/2022/PN.Kotamobagu. Berdasarkan putusan PN Kotamobagu tersebut.

Kepala Bagian Hukum Muh Triasmara Akub, Rabu 06 April 2022 menuturkan, Ia menerima pemberitahuan atau relas dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Hal ini Menyangkut perkara yang di dampingi, yakni 5 Perkara Solar Cell di Desa Tadoy 1, Apado, Mobuya, Kanaan, dan Mopuya Selatan 1.

“Kami bagian hukum Pemkab Bolmong melakukan pendampingan terhadap Bupati Bolmong, Sekretaris Daerah, Kadis PMD, dan 5 Camat di Desa yang berkenaan. Pihak – pihak  tersebut ditarik sebagai Turut Tergugat 1 sampai Turut Tergugat 4,” katanya.

Ia mengatakan, pada Prinsipnya Perkara tersebut telah dinyatakan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) setelah sebelumnya dinyatakan Pihak Penggugat yakni PT Rukun Jaya Mandiri menangkan perkara tersebut, dan Majelis Hakim pemeriksa tingkat keberatan telah meralat putusan sebelumnya.

Tri pun menjelaskan kronologi perkara terkait kasus solar cell. Kata dia, perkara tersebut muncul setelah medio tahun 2018 ada perjanjian kerjasama antara PT Rukun Jaya Mandiri dan kurang lebih 21 Desa di Kabupaten Bolmong. Termasuk lima desa yang sedang didampingi perkaranya oleh bagian hukum.

Lanjut Tri, dalam perjanjian itu, setelah dibuat, dan barangnya yakni Lampu Solar Cell dipasang, ternyata akan dibayarkan dengan Dana Desa pada Tahun 2019 dimana setahun setelah perjanjian bukan menggunakan anggaran APBDes tahun berkenaan atau berjalan yakni di tahun 2018.

Dengan itu, Kata Tri, sampai dengan tahun 2021 belum ada satupun desa mengajukan pembayaran sebab dikhawatirkan akan menyalahi Peraturan Perundang Undangan menyangkut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

“Akhir Desember 2021, Pihak Penggugat PT Rukun Jaya Mandiri akhirnya mengajukan Gugatan Secara Sederhana lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan yang diajukan permasalahan baru  lima Desa saja, sedangkan 21 Desa lainnya menjadi daftar tunggu,” ungkap Tri.

Meski begitu, Pemkab Bolmong dalam proses persidangan bagian hukum menghadirkan saksi-saksi yang dianggap berkompeten, yakni Kepala Bidang di Dinas PMD Isnaidin Mamonto dan salah satu Irban di Inspektorat Daerah yakni Rudy Mokoagow selaku saksi ahli.

“Kami yakin betul akan memenangkan perkara tersebut karena baik fakta hukum yang terjadi selama pemeriksaan di PN, maupun disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nyata menguntungkan pihak kami,” tandas Tri.

Hal senada dikatakan Adrian F. Okay, SH, MH sebagai Perancang Perundang Undang Bagian Hukum Pemkab Bolmong, mengatakan Pada Bulan Maret 2022, Hakim telah menjatuhi Putusan dengan memenangkan PT Rukun Jaya Mandiri selaku Penggugat, yang di dalam amarnya salah satunya menyatakan dan memerintahkan Tergugat atau Sangadi untuk membayar ganti rugi karena telah melakukan tindakan wanprestasi atas tindakan yang belum membayar kewajibannya.

Kemudian, seminggu berselang, Pihak Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan upaya keberatan ke PN Kotamobagu atas putusan sebelumnya, dengan memperhatikan aspek formil persidangan acara sederhana yang baginya telah bertentangan dengan Perma, maupun secara materil dalam aspek proses pengadaan barang dan jasa di desa yang nyata di langkahi.

Baca Juga : Bupati Tunjuk Asisten 1 PLT Camat Sang Tomobolang

“Iya hari ini Rabu, 6 April 2022, kami telah diberikan pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, dimana dalam relas tersebut dinyatakan mengadili. Menerima permohonan keberatan dari para pemohon keberatan semula Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut,” kata Adrian.

Selanjutnya, membatalkan putusan nomor: 80/PDT.GS/2021/PN.Ktg tanggal 1 maret 2022, yang dimohonkan keberatan tersebut. Mengadili Sendiri Menyatakan Gugatan Termohon keberatan 1 dahulu Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard). Menghukum Termohon Keberatan 1 dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang pada tingkat keberatan sebesar Rp. 1.155.000.

Adrian menanggapi selaku tergugat sebagaimana Putusan Majelis Hakim Pemeriksa Keberatan.

“Tentu saja, kami bersyukur atas putusan tersebut yang kami nilai telah sejalan dengan Peraturan Per UU an yang berlaku, dan menghormati lembaga Peradilan khususnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” ungkapnya.

Adrian menuturkan akan memberikan telaah hukum lanjutan untuk menyikapi permasalahan hukum menyangkut pengadaan lampu solar cell yang terjadi di 26 desa.

“Jadi bagi kami Perjanjian yang dibuat tersebut secara nyata bertentangan dgn ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adrian. (*)

 

Tags: Berita Bolmongsoalr cell
ShareTweet
Previous Post

Bupati Tunjuk Asisten 1 PLT Camat Sang Tomobolang

Next Post

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Aertembaga Dua Bitung

Next Post
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Aertembaga Dua Bitung

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Aertembaga Dua Bitung

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Rabu, 9 Juli 2025
Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi

Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi

Selasa, 8 Juli 2025

Senin, 7 Juli 2025
Disdik Gelar Bimtek Kelembagaan dan Manajemen PAUD se Kotamobagu

Disdik Kotamobagu Terbitkan Edaran Jadwal Masuk Sekolah Jenjang SD dan SMP

Senin, 7 Juli 2025
Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Jumat, 4 Juli 2025
Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Jumat, 4 Juli 2025

TERKINI

Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Kantongi 300 Butir Tri X, KRM Diamankan Satresnarkoba Polres Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 9 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM- Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotamobagu kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidiyl (Tri X)...

Read moreDetails

Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi

Selaraskan Program The Winner, Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Koordinasi
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 8 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Asisten II Setda Kotamobagu Adnan Massinae memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pihak terkait, Senin (7/7) kemarin. Agenda...

Read moreDetails

by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 7 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 Kota Kotamobagu setelah berhasil meraih Juara II dalam...

Read moreDetails

Disdik Kotamobagu Terbitkan Edaran Jadwal Masuk Sekolah Jenjang SD dan SMP

Disdik Gelar Bimtek Kelembagaan dan Manajemen PAUD se Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 7 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pendidikan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/Disdik-KK/VII/2025 terkait jadwal masuk sekolah...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA