BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi digelar secara serentak di Indonesia.
Terkait hal ini, Kepala Divisi (Kadiv) SosDikLih, Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Hairun Laode SE, mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan hajatan demokrasi lima tahunan ini.
Hairun berharap, masyarakat Kota Kotamobagu dapat memberikan hak suaranya sekaligus mengajak keluarga, kerabat maupun sahabat untuk berpartisipasi memberikan hak suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Sumbangsih suara yang diberikan masyarakat dalam Pemilu nanti, tentunya akan menjadi sejarah dalam melahirkan pimpinan negara serta keterwakilan rakyat baik di tingkat pusat hingga ke daerah. Olehnya jangan Golput, berikan hak suaranya pada hari pemungutan suara nanti,” ajak Hairun.
Komisioner KPU berlatar belakang Jurnalis ini juga memberikan informasi bagi pemilih di Kota Kotamobagu terkait hal-hal yang berkaitan di hari pelaksanaan pemungutan suara. Baik kategori pemilih, waktu hingga dokumen yang harus dibawa pemilih saat di TPS.
“Daftar Pemilih Tetap atau DPT merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU. Pemilih ini menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 wita, waktu setempat. Meski sudah terdaftar dalam DPT, kategori ini harus membawa KTP elektronik atau Suket serta formulir model C pemberitahuan KPU yang diterima paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Hairun.
Untuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb lanjutnya, merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS pemilih terdaftar karena pindah memilih.
“Sama dengan pemilih kategori DPT, pemilih DPTb juga menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 wita waktu setempat. Saat ke TPS, pemilih DPTb diwajibkan membawa KTP elektronik/Suket serta formulir model A surat pindah memilih,” terangnya.
Adapun Daftar Pemilih Khusus atau DPK tambah Hairun, yakni kategori pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun demikian dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP dengan syarat memiliki KTP elektronik atau Suket.
“Pemilih DPK memberikan hak pilihnya mulai pukul 12.00 sampai dengan 13.00 wita waktu setempat, dengan ketentuan dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia di TPS yang dikunjunginya,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia