BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) rencananya, akan menggelar sidang paripurna usul pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Hal tersebut dilakukan, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak permohonan pemohon atas sengketa PHPKADA Boltim, atas perkara nomor: 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Boltim Ade Hearly Mokoginta mengatakan, Jumat 19 Februari 2021 pihaknya akan menggelar paripurna usul pengangkatan.
“Rencananya setelah pleno KPU. Karena, paripurna itu berdasarkan hasil pleno, kemudian DPRD langsung melanjutkan dengan paripurna usul pengangkatan,” ujar Ade.
Ade menjelaskan hal itu sudah disetujui oleh sebagian anggota DPRD. Jadi, setelah pelaksanaan paripurna, dokumen hasil akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Sulut.
“Setelah itu tinggal agenda Pemkab dan KPU untuk kegiatan pelantikan dan seterusnya,” pungkasnya.
Terkait hal itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Boltim, Abdul Kader Bachmid mengungkapkan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami akan putuskan dalam rapat bersama. Sesuai ketentuan, paling lama lima hari (setelah putusan MK),” singkatnya.
Red