BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Kasus saling dorong barrier di pasar serasi pada Agustus tahun 2022 lalu, berujung dijatuhi hukuman badan atau penjara bagi 5 orang terdakwa.
Pasalnya, Hakim pengadilan Kotamobagu menjatuhkan vonis penjara bagi 5 orang terdakwa ditambah denda, pada kasus barrier pasar serasi yang mengakibatkan jari kaki salah satu ASN pemkot kotamobagu mengalami luka.
Putusan pengadilan Kotamobagu tersebut sesuai dengan Nomor: 331/Pid.B/2022/ PN Ktg yakni, terdakwa TD dan IG masing-masing pidana penjara selama 2 Tahun, sedangkan untuk terdakwa HS, UM dan FD dipidana penjara 1 Tahun 6 Bulan.
Chandra Wahid yang merupakan salah satu korban menuturkan, mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah memeriksa dan yang mengadili perkara tersebut.
“Kabarnya ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh para Terdakwa, demi keadilan saya tetap berharap proses tersebut tetap akan memperkuat Putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu,” ujar Chandra.
Chandra menjelaskan, kondisi kesehatannya sampai saat ini belum sembuh total.
“Kaki saya sempat dipasang gips, lalu harus menjalani 2 kali operasi, berkali-kali kontrol ke Rumah Sakit, dan kedepan harus menjalani rehabilitasi medik sebagai upaya mengembalikan kondisi kesehatan kaki saya untuk bisa normal seperti sedia kala,” jelas Chandra.
Chandra berharap, semoga perkara ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.
“Terutama kepada oknum yang mencoba menghalangi dan/atau melakukan perlawanan kepada aparat yang sementara melakukan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, apalagi tindakan oknum tersebut sampai melukai,” harapnya.
Reporter: Rifandi Laode