BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali melaksanakan giat penertiban pedagang di ruas Jalan Kartini, Selasa (5/8/2025).
Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, penertiban dilakukan karena masih ada pedagang kaki lima yang melanggar aturan dengan berjualan menggunakan bahu jalan, sehingga berdampak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Penertiban ini bertujuan memberi efek jera, agar ke depan tidak ada lagi aktivitas jualan di area yang bukan peruntukannya,” tegas Sahaya.
⠀
Dikatakannya, Pemerintah Kota Kotamobagu telah menyediakan Pasar 23 Maret sebagai lokasi resmi untuk kegiatan jual beli bagi para pedagang.
⠀
“Sudah ada tempat berdagang yang telah disiapkan pemerintah daerah. Untuk itu kami mengimbau pedagang untuk mematuhi aturan. Mari bersama mendukung terciptanya Kota Kotamobagu yang tertib, aman dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia