BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, Rabu 26 Oktober 2022, menggelar sidang penetapan cagar budaya tingkat Kabupaten/Kota tahun 2022.
Dalam sidang tersebut, ada 6 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Adapun sidang yang dilakukan Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Suluttenggo itu bertempat di kantor Disbudpar Kota Kotamobagu.
Kepala Disbudpar Kotamobagu Anki Taurina Mokoginta menuturkan, beberapa hal terkait sidang penetapan cagar budaya.
Dia berharap ODCB yang diusulkan bisa diterima dan ditetapkan menjadi cagar budaya.
“Kami berharap yang diusulkan bisa diterima dan ditetapkan menjadi cagar budaya Kotamobagu yang nantinya bisa kami SK-kan melalui SK Walikota,” ujarnya.
“Sehingga untuk segi legal hukumnya bisa kita laksanakan. Kemudian terkait pelestarian budayanya dari hulu ke hilir bisa kita tuntaskan,” tambahnya.
Setelah diputuskan ODCB yang ditetapkan menjadi cagar budaya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan ini semua bisa diputuskan oleh tim. Selanjutnya, selain penetapan lewat SK, tahun depan kita akan sosialisasi kepada masyarakat bahwa ini sudah menjadi situs atau cagar budaya yang harus kita lestarikan,” pungkasnya.
Adapun pelaksanaan sidang penetapan cagar budaya tersebut dijadwalkan akan berlangsung hingga Kamis besok.
Diketahui, sebelum melakukan sidang, Tim Ahli BPCB wilayah Suluttenggo telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 6 ODCB yang diusulkan.
Berikut ODCB yang diusulkan:
Makam Raja Loloda Mokoagow atau Datu Binangkang di Desa Poyowa Besar.
Makam Punu’ Tadohe di Bukit Kansil Kelurahan Upai.
Kompleks pemakaman Raja D.C Manoppo di Kelurahan Matali.
Makam Djogugu Abram Patra Mokoginta di Kelurahan Kotobangon.
Bangunan Gereja Pusat GMIBM Kotamobagu di Kelurahan Kotamobagu.
Masjid Al-Huda Desa Kopandakan I.
Reporter: Rivandy Laode