BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Sejumlah tambang galian C di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), diduga bermasalah karena tidak mengantongi izin pertambangan dan tidak sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
Meidi Pontoh, salah satu pemegang dokumen yang mengantongi izin usaha pertambangan di Bolmut saat bersuara pada Bolmongraya.co mengungkapkan, perlu adanya penertiban oleh dinas terkait dan aparat kepolisian pada sebagian besar tambang galian C yang tidak memiliki dokumen lengkap.
“Harus ada tindakan yang tegas karena kalau tak mengantongi atau memiliki izin perlu untuk ditindak sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku,” jelas Meidi.
Terpisah anggota DPRD Bolmut, Sartono Dotinggulo yang juga ketua komisi III saat dimintakan tanggapan terkait galian C yang tidak memiliki izin menyampaikan perusahaan belum mengantongi izin perlu secepatnya untuk mengurus izin.
“Sebaiknya dihentikan perusahaan yang melaksanakan galian C tanpa mengantongi izin yang lengkap,” ungkap sartono.
Yambat Pontoh