BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Hasil rapat Koordinasi tim penyusun, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan kepada semua OPD dan Kecamatan untuk proaktif memasukkan ketiga data tersebut diatas, kepada bagian Tapem Setda Bolmong.
Asisten Bidang pemerintahan Setda Bolmong, Dekker Rompas menuturkan, semua OPD harus proaktif terhadap permintaan data dari bagian Tapem.
“LPPD, LKPJ dan SPM wajib dimasukan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujar Dekker Selasa 21 Januari 2020 di ruang Asisten Bidang Pemerintahan.
Sementara itu, Kabag Tapem Muhammad Arif menegaskan, OPD yang tidak memasukkan ketiga dokumen tersebut akan tidak akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), Gaji serta Perjalanan Dinas.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait hal ini,” tegas Arif.
Arif mengaku, Progress LPPD Tahun lalu mendapatkan penilaian 2,67 atau yang terendah pada 15 Kabupaten / Kota di Sulawesi Utara (Sulut).
“Ini harus ada persentase mengenai ketiga dokumen tersebut. Dan, hal ini sudah diusulkan kepada Bupati,” pungkasnya.
Diketahui, tim penyusunan LKPJ dan LPPD yakni, dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, Bagian TUP, Bagian tata pemerintahan, serta bagian Organisasi Setda Bolmong.
Lung