DPRD Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna guna pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kotamobagu.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD, Meiddy Makalalag dan Wakil Ketua, Syarifuddin J Mokodongan yang diikuti anggota DPRD.
Rapat paripurna itu juga, dalam rangka pembicaraan tingkat l penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Kotamobagu tahun 2021 dan pembicaraan tingkat ll penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Empat Ranperda itu pun, telah disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan daerah (Perda) oleh Fraksi Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, dan PDIP.
“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata wakil ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan.
Dengan begitu, Pemerintah Kotamobagu mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kota Kotamobagu.
“Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda,” kata wakil walikota, Nayodo Koerniawan dalam sambutannya.
Sementara itu, surat keputusan penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati.
Paripurna ini turut dihadiri wakil walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekretaris Daerah Kotamobagu, perwakilan Kapolres, Dandim dan kejaksaan, serta kepala SKPD dan undangan lainnya.
Advertorial