BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, belum memberikan izin pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi semua Sekolah yang ada.
Hal tersebut, menyusul terbitnya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Sulut (Sulut).
Dalam poin keempat dari edaran Gubernur tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.
Baca Juga : Vaksinasi Untuk Pelayan Publik Kembali Dilaksanakan
“Sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulut, kegiatan belajar tatap muka belum bisa dilaksanakan karena Sulut kembali masuk Zona Orange Pandemi Covid-19. Jadi, pelaksanaan belajar mengajar masih dilakukan secara daring,” ujar Kepala Disdik Kotamobagu, Rukmi Simbala, Selasa, 06 Juli 2021.
Rukmi berharap, kepada seluruh orang tua siswa agar dapat mendukung pelaksanaan vaksinasi terhadap anak sekolah yang telah berusia 12-17 tahun yang saat ini sedang dilaksanakan.
Diketahui, surat edaran Gubernur Sulut ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli sampai 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
Red