BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM – Dugaan penganiayaan terhadap petugas pemakaman Covid-19 memasuki babak baru. Dimana, Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus tersebut.
Melalui hasil penyidikan, tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Kotamobagu pada Rabu, 03 Februari 2021.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui, Kabag Humas AKP Rusdin Zima SE menjelaskan, penahanan kedua tersangka yakni, RM (30) dan HM (33) merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG tanggal 31 Januari yang dilaporkan oleh salah satu karyawan RSUD Kotamobagu.
“Iya, korban didorong hingga jatuh ke dalam liang lahat saat menurunkan peti jenazah Covid-19 yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka,” ujar Rusdin.
Rusdin menambahkan, kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Diharapkan masyarakat tetap patuhi anjuran pemerintah terkait Protokol kesehatan, serta saling menghormati. Dan, bergandengan tangan untuk menciptakan Kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes dan terbebas dari wabah Covid-19 ini,” pungkasnya.
*/Red