BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Tim Buser Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bergerak cepat menindaklanjuti, Laporan Polisi nomor LP/06/IV/2020/SULUT/RES-BM tentang Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Komangaan, Kecamatan Bolaang pada Selasa, 21 April 2020. Alhasil, Dua Terduga pelaku diamankan.
Setelah berhasil diidentifikasi, Tim Buser langsung bergerak dan mengamankan ke dua diduga tersangka yang berinisial NP alias Nikon (Nama Samaran red), (18) dan NM alias Noldi (28) saat sedang berada dirumahnya.
Pada saat penangkapan, diduga tersangka (NP) sempat melarikan diri, atas kejadian tersebut, Tim terpaksa melakukan tembakan peringatan untuk menggertak diduga pelaku yang saat itu melarikan diri. Tak berselang lama, terduga berhasil ditangkap di areal sungai dekat wilayah dimana Tim melakukan penangkapan.
Kedua diduga tersangka pun dibawa untuk melakukan pengembangan, dan dari hasil tersebut, Tim Buser berhasil menemukan satu barang bukti yang diduga adalah hasil kejahatan kedua pelaku yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor, merek Honda Beat, warna biru putih yang disembunyikan (NM) di Rumahnya yang berada di Desa Moyongkota, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ali Tahir saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa adanya penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut sesuai dengan laporan yang ada.
“Ya benar, Tim Buser Polres Bolmong setelah melakukan penyelidikan terkait laporan itu, mendapatkan beberapa petunjuk untuk kedua pelaku, sehingga langsung melakukan penangkapan kepada kedua diduga tersangka tersebut.” kata Tahir.
Ditambahkannya, terduga saat ini dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk pasal yang dikenakan untuk sementara yaitu KUHP pasal 362 tentang pencurian disiang hari. “Kedua diduga tersangka kini masih diperiksa dan akan dikembangkan lagi, bukan tidak mungkin diduga tersangka akan bertambah jumlahnya. Untuk identitas diduga pelaku lainnya juga sudah kita kantongi.” pungkasnya.
*/Lung