BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Penyaluran TPP Guru non sertifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) belum terpenuhi secara menyeluruh.
Hal tersebut, dikatakan oleh Sekretaris Komisi 1 DPRD Bolmut Budi Setiawan Kohongia, Selasa, 15 Desember 2020 bahwa, penyaluran TPP Guru non sertifikasi di lingkungan Pemkab Bolmut belum sepenuhnya dan tidak merata.
“Informasi yang diperoleh, masih ada Guru di Bolmut belum menerima tunjangan non sertifikasi tersebut,” kata Budi.
Budi Kohongia menjelaskan, dalam TPP guru non sertifikasi itu kurang lebih Rp 250.000 taip orang, itu pun masih dikenakan pajak. Selain itu, selalu terlambat dan tidak pernah full dalam setahun.
“Jelas yang disampaikan Bupati Bolmut bahwa, Pemerintah sangat mengapresiasi kerja Guru walaupun dalam masa pandemi covid-19 tetap berusaha mencari solusi dalam melaksanakan jalannya pendidikan. Namun kenyataan dilapangan, sertifikasi merekapun belum terpenuhi,” jelas Budi.
Budi menambahkan, informasi yang diterima oleh DPRD Bolmut, di tahun 2020 ini APBD banyak yang digeser untuk penanganan covid, akhirnya kemampuan kas daerah tidak bisa memenuhi pembayaran TTP tersebut untuk setahun.
“Sementara, kondisi tahun lalu (2019) yang notabene belum ada covid di Bolmut sini, TTP juga tidak full diperterimakan, dalam arti triwulan IV tahun 2019 memang tidak disalurkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolmut, melalui Kepala Bidang Dikdas dan GTK, Anton Masuara, mengurai bahwa TPP Guru non sertifikasi tersebut terbagi atas 2 (dua) sumber anggaran, yakni APBN dan APBD Bolmut.
“TPP non sertifikasi yang bersumber dari APBN meliputi pembayaran tunjangan pada sebanyak 137 orang guru, sementara dari APBD sebanyak 222 orang guru”, jelasnya.
Ia mengungkapkan, setelah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah maka untuk pembayaran yang bersumber dari APBD hanya mampu menjamin TPP non sertifikasi hingga Bulan September 2020, dan tunjangan tersebut telah disalurkan sejak Jumat pekan lalu kepada 222 orang guru non sertifikasi.
Adapun, untuk TPP non sertifikasi yang bersumber dari APBN menjamin tunjangan para Guru selama satu tahun penuh. Meski begitu, diungkap bahwa yang telah dibayarkan baru sampai triwulan II. Dan untuk sisa pembayaran triwulan III dan IV diusulkan melalui carry over 2021.
Sementara itu, Pengelola Tunjangan Dikbud Bolmut, Rosnila, menambahkan bahwa untuk guru yang menerima TPP non sertifikasi dari APBN tidak lagi ditanggung APBD, begitupun sebaliknya.
“Jadi, yang masuk kategori TPP non sertifikasi APBN ini harus memenuhi syarat dan kriteria diantaranya punya NUPTK dan minimal berpendidikan S1. Nah, yang syaratnya tidak terpenuhi, maka diakomodir dalam TPP non sertifikasi yang bersumber dari APBD Bolmut,” jelasnya.
Untuk tahun 2021 mendatang, pihak Dikbud Bolmut mengungkap bahwa penataan anggaran untuk penyaluran TPP Guru non sertifikasi khususnya oleh APBD, direncanakan dapat memenuhi tunjangan para guru hingga Bulan Desember 2021.
Yambat Pontoh