BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2019.
Di tengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan niat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk melaksanakan agenda di tahun ini.
Rapat yang di gelar di ruang paripurna kantor DPRD Bolmong, dipimpin langsung Ketua DPRD Welty Komaling, didampingi Wakil ketua I Sukron Mamonto serta Wakil Ketua II Abdul Kadir Mangkat, serta bersama Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow lewat Video Conference Kamis 30 April 2020.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, paripurna ini digelar sesuai aturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran yang disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, ini dimaksudkan untuk peningkatan efisien, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD,” jelas Welty.
Yadi Bangol