BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua I Sukron Mamonto dan Wakil Ketua II Abdul Kadir Mangkat, serta anggota DPRD lainnya, dan juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, serta pimpinan OPD.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, pelaksanaan paripurna sudah sesuai dengan perundang-undangan.
“Paripurna ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Semenetara, Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk dalam sambutannya mengungkapkan, penyusunan dokumen Ranperda APBD-P tahun anggaran 2020 ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 81 PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas oleh DPRD dengan pemerintah daerah, dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD,” jelasnya.
Diketahui, juru bicara fraksi yang ada di DPRD Bolmong, menyampaikan pendapat fraksi dan menyatakan menyetujui Ranperda APBD-Perubahan tahun anggaran 2020, untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Yadi Bangol