DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Pelaksanaan rapat dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Bolmong, Senin 5 Juli 2021.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua Sukron Mamonto, diikuti oleh segenap anggota DPRD Bolmong. Serta turut dihadiri Wakil Bupati Bolmong Yanny R Tuuk, bersama dengan para asisten Sekda dan segenap jajaran perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bolmong Yanny R. Tuuk menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
“Pada tahun anggaran 2020, pendapatan daerah yang bersumber dari PAD serta pendapatan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dana penyesuaian serta dana dari pemerintah provinsi, berupa pendapatan bagi hasil pajak,” ungkapnya.
Selain itu jelasnya, laporan keuangan juga disajikan secara lengkap dan terperinci, sebagai wujud akuntabilitas dan kesungguhan. Tentunya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, dalam bentuk laporan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 secara transparan.
“Disadari sepenuhnya bahwa walaupun sudah dilakukan pengelolaan keuangan secara bersungguh-sungguh yang tertuang dalam laporan keuangan tahun 2020 ini, tentu masih terdapat kekurangan yang kiranya dapat dilakukan pencermatan bersama,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menyebut, berdasarkan aturan yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Terkait LPJ APBD 2020, setelah paripurna tahap I ini, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan lintas komisi DPRD Bolmong bersama masing-masing instansi mitra kerja,” kata Welty.
“Sesuai jadwal, pembahasan akan digelar besok. Sehingga itu, kami minta kepada masing-masing pimpinan SKPD agar tidak melakukan tugas ke luar daerah selama proses pembasahan berlangsung,” ujar Welty.
Welty juga menyebut, pelaksanaan paripurna sudah sesuai dengan perundang-undangan.
“Paripurna ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sekadar diketahui, lima Fraksi DPRD Bolmong yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi Persatuan Demokrat menerima untuk dibahas pada tahap berikutnya.
Advertorial