BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, saat ini mencatat ada 112 laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang sudah disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) oleh para pelaku usaha.
Kepala Dinas PMPTSP, Moh Aljufri Ngandu, mengatakan, penyampaian LKPM tersebut merupakan kewajiban perusahaan penanaman modal untuk melaporkan perkembangan investasinya secara berkala sebagaimana yang tertuang dalam pasal 15 Undang-undang nomor 25 tahun 2007.
“Terkait penyampaian LKPM ini, informasinya langsung disampaikan oleh BKPM lewat email ke para pelaku usaha langsung. Meski demikian untuk data yang sudah menyampaikan maupun belum sudah kita kantongi dan sudah ditindaklanjuti dengan menyurati mereka agar segera menyampaikan LKPM untuk triwulan tiga,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk memudahkan penyampaian LKPM , pihaknya sangat siap untuk mendampingi para pelaku usaha dalam penyampaian LKPM secara online tersebut.
“Memang ada sejumlah pelaku usaha beralasan keterbatasan SDM dalam melakukan pelaporan secara online. Nah untuk hal tersebut kami telah membuka klinik sebagai wadah untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara online, sehingga jika ada kendala pada saat melaporkan maka kami sangat siap mendampingi,” ujar Aljufri.
Baca Juga : Perum Damri dan Dishub Kotamobagu Bahas Pembukaan Trayek Kotamobagu-Gorontalo
Aljufri juga menambahkan, bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki lebih dari 1 bidang usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha.
“LKPM yang dimaksud ini merupakan laporan realisasi dan progres dan rencana investasi pada tahap persiapan maupun perusahaan yang telah komersial yang disampaikan melalui sistem https://oss.go.id pada menu pelaporan Laporan LKPM atau melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id,” pungkasnya.
Red