BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) menggelar sosialisasi dan pendaftaran merek produk bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang bertempat di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, Senin, 14 Desember 2020.
Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray mengatakan, tujuan kegiatan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk peningkatan produk-produk usaha di Kota Kotamobagu. Salah satunya memberikan berbagai macam bantuan dalam rangka mendorong perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pemulihan ekonomi ditengah pandemi menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satu sektor yakni peningkatan UMKM di Kotamobagu,” ujar Aray.
Aray mengingatkan, pentingnya menjaga merek dan kualitas produk masing-masing pelaku usaha.
“Artinya, merek produk ini sudah dilindungi oleh hukum. Misalnya Kopi Dinodok itu cuma dia yang bisa, kalau ada yang lain menjiplak merek tersebut, maka bisa dilapor. Karena ini melindungi hak produk,” kata Aray.
Ditambahkannya, kegiatan ini juga menjadi kebanggaan tersendiri. Sebab, sebanyak 30 pelaku usaha mendapat sertifikat HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).
“Ini gratis dibayarkan oleh pemerintah dalam rangka penanganan pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Red