BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Jumat 14 Februari 2020, menghentikan aktivitas galian C yang berada di Desa Binuanga Kecamatan Bolang Itang Timur.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Pemulihan Kualitas Lingkungan Hidup, Saipul Potabuga, S.HUT saat di konfirmasi Sabtu,15 Februari 2020, mengatakan sebagai bentuk dari wujud kami dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap lingkungan terpaksa kami Menghentikan Aktifitas Pengerukan Atau galian C yang beraktifitas di Desa Binuanga.
“Kami turun kelapangan memastikan apakah pengusaha galian C tersebut yang berada di Desa Binuanga sudah mengantongi izin, ternyata belum mengantongi izin, kemudian ternyata sudah pernah di hentikan oleh masyarakat,” ungkap Potabuga.
Saipul juga menambahkan, operasi ini dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Republic IndonesIa, Nomor 27 tahun 2012 tentang ijin Lingkungan dan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bolmut tahun 2013 – 2033. “Penertiban ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya
Lanjut Saiful, dalam peninjauan lapangan banyak hal yang perlu di perhatikan di antaranya lokasi pengerukan atau galian C dekat dengan bangunan tower serta di bawahnya ada sekolah sesuai dengan laporan masyarakat setempat.
“Ini sangatlah Berbahaya akan dampak yang nantinya ketika hujan turun sangat deras akan berdampak sekolah dan tower bahkan kepemukiman persawahan masyarakat,” jelas Saipul.
Potabuga pun berpesan dan telah menyurat kepada pihak pelaku pemerkasa berinisial HK agar segera melakukan proses pengurusan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena apabila tidak melakukan pengurusan maka akan ada sanksi menanti.
“Tidak main-main sanksinya dipidana tiga tahun dan denda sebesar 1 sampai 3 Miliyar sesuai dengan undang undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 36 ayat satu,” jelas Potabuga.
Yambat Pontoh