BOLMONGRAYA.CO LOLAK –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akan membuka pos pengaduan terkait, keluhan Karyawan tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Bolmong Ramlah Mokodongan menuturkan, sekarang ini pihaknya dalam persiapan untuk pembukaan pos pengaduan untuk keluhan THR pada hari besar Natal dan Tahun baru.
“Saat ini kita akan membuka pos pengaduan THR dalam rangka Natal dan Tahun Baru,” ujar Ramlah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin, 16 Desember 2019.
Ramlah mengatakan, THR wajib dibayarkan minimal Satu minggu sebelum hari besar dilaksanakan. Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semua perusahaan wajib menaatinya.
“Selain membuka pos pengaduan,kita akan turun melakukan sidak langsung ke perusahaan yang ada di Bolmong,” kata Ramlah.
Sementara itu, Anggota DPRD Bolmong Supandri damogalad mengatakan, mendesak Disnakertrans Bolmong, untuk menindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan.
“THR itu adalah kewajiban para pengusaha dan hak para karyawan. Itu sudah diatur dalam undang-undang dan harus dipenuhi,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Bolmong ini.
Lung