BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali menangkap seorang pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl di depan SPBU Wanea, Rabu (6/4/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku berinisial ARU alias Rian (22), warga Ternate Tanjung Kecamatan Singkil,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 30 butir trihexyphenidyl yang lebih beken dengan nama pil koplo. Juga disita uang hasil penjualan obat keras ini sebesar Rp300 ribu.
Menurut Sugeng, anggotanya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi banyak anak muda yang terlihat mabuk tapi tidak tercium bau minuman keras. Dugaan pun mengarah karena telah mengkonsumsi pil kuning ini.
Anggota lalu mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat mondar-mandir di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan SPBU Wanea. Saat digeledah, ditemukanlah 30 butir pil koplo di dalam saku celananya.
“Pil itu dibungkus dengan tisu, lalu dimasukkan dalam bungkus rokok Camel,” terang Sugeng.
“Uang di dalam saku celananya yang berjumlah Rp300 ribu juga diakuinya sebagai uang hasil penjualan pil koplo, jadi barang bukti yang diamankan hanya barang sisa yang belum terjual,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
Ia melanjutkan, pelaku terancam pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” pungkas Sugeng.
Editor: Asrar Yusuf