BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU -Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kotamobagu, kembali menegaskan aturan penggunaan seragam sekolah yang harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Hal itu, dikatakan Sekretaris Kotamobagu Disdik Rastono Sumardi, menurutnya, SKB terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik.
“Juga untuk pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Itu sudah kita teruskan ke setiap sekolah,” kata Rastono Kamis, 18 Februari 2021.
Rastono menjelaskan, jika SKB tersebut hanya berlaku bagi sekolah negeri dibawah naungan Pemda dan Kewenangan Kemendikbud, tidak untuk yang berada dinaungan atau kewenangan Kementerian Agama seperti madrasah dan sekolah lainnya.
“Jadi yang dimaksud disini, sekolah negeri tidak boleh memaksakan untuk penggunaan seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih,” Jelas Rastono.
Rastono menambahkan, banyak dari Masyarakat yang salah dalam hal menanggapi SKB Mentri tersebut. Maka dari itu, perlu adanya pemberian pemahaman kepada para orang tua dan juga peserta didik.
“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” Pungkasnya.
Berikut isi 6 Poin Utama dari SKB 3 Menteri :
- Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
- Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
- Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
- Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:
– Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
– Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota;
– Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur;
– Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
*/Red