• Latest
21 Sekolah di Kotamobagu Memenuhi SNP

Disdik Kotamobagu Tegaskan Terkait Penggunaan Seragam, Harus Sesuai SKB 3 Menteri

Kamis, 18 Februari 2021
Pemkab Bolmong: Banjir Dipicu Kegiatan Tidak Berizin

Pemkab Bolmong: Banjir Dipicu Kegiatan Tidak Berizin

Rabu, 13 Agustus 2025
Hadiri Rakor KPK RI, Wali Kota Kotamobagu Paparkan Strategi Pencegahan Korupsi

Hadiri Rakor KPK RI, Wali Kota Kotamobagu Paparkan Strategi Pencegahan Korupsi

Rabu, 13 Agustus 2025
Berlangsung Virtual, Wakil Wali Kota Kotamobagu Ikuti Verifikasi Penilaian Kota Sehat Tahun 2025

Berlangsung Virtual, Wakil Wali Kota Kotamobagu Ikuti Verifikasi Penilaian Kota Sehat Tahun 2025

Selasa, 12 Agustus 2025
Semarak HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SD

Semarak HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SD

Selasa, 12 Agustus 2025
Dipimpin Kasat, Personil Satlantas Polres Kotamobagu Pulihkan Akses Jalan Akibat Banjir

Dipimpin Kasat, Personil Satlantas Polres Kotamobagu Pulihkan Akses Jalan Akibat Banjir

Selasa, 12 Agustus 2025
Bahas Sejumlah Hal Strategis, Kapolres Kotamobagu Sambut Kunjungan Kajari

Bahas Sejumlah Hal Strategis, Kapolres Kotamobagu Sambut Kunjungan Kajari

Selasa, 12 Agustus 2025
Tinjau Lokasi Banjir Bakan,  Kapolres Kotamobagu: Keselamatan Masyarakat Prioritas Kami

Tinjau Lokasi Banjir Bakan, Kapolres Kotamobagu: Keselamatan Masyarakat Prioritas Kami

Selasa, 12 Agustus 2025
Kejari Kotamobagu Musnahkan Babuk Perkara Pidum Inkracht

Kejari Kotamobagu Musnahkan Babuk Perkara Pidum Inkracht

Selasa, 12 Agustus 2025
Catat! Berikut Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan GPM Polres Kotamobagu dan Perum Bulog

Catat! Berikut Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan GPM Polres Kotamobagu dan Perum Bulog

Senin, 11 Agustus 2025
Iptu Luster Simanjuntak Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Kotamobagu

Iptu Luster Simanjuntak Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Kotamobagu

Senin, 11 Agustus 2025
Sertijab, Iptu Ahmad Waafi Resmi Pimpin Satreskrim Polres Kotamobagu

Sertijab, Iptu Ahmad Waafi Resmi Pimpin Satreskrim Polres Kotamobagu

Senin, 11 Agustus 2025
Semarak HUT Ke 80 Kemerdekaan RI, Pemkot Gelar Lomba Gerak Jalan antar OPD

Semarak HUT Ke 80 Kemerdekaan RI, Pemkot Gelar Lomba Gerak Jalan antar OPD

Senin, 11 Agustus 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Kamis, Agustus 14 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Disdik Kotamobagu Tegaskan Terkait Penggunaan Seragam, Harus Sesuai SKB 3 Menteri

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 18 Februari 2021
in Berita Utama, Kotamobagu, Pendidikan, Terkini
0
21 Sekolah di Kotamobagu Memenuhi SNP

Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumardi. (F-Istimewa)

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU -Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kotamobagu, kembali menegaskan aturan penggunaan seragam sekolah yang harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Hal itu, dikatakan Sekretaris Kotamobagu Disdik Rastono Sumardi, menurutnya, SKB terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik.

“Juga untuk pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Itu sudah kita teruskan ke setiap sekolah,” kata Rastono Kamis, 18 Februari 2021.

Rastono menjelaskan, jika SKB tersebut hanya berlaku bagi sekolah negeri dibawah naungan Pemda dan Kewenangan Kemendikbud, tidak untuk yang berada dinaungan atau kewenangan Kementerian Agama seperti madrasah dan sekolah lainnya.

“Jadi yang dimaksud disini, sekolah negeri tidak boleh memaksakan untuk penggunaan seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih,” Jelas Rastono.

Rastono menambahkan, banyak dari Masyarakat yang salah dalam hal menanggapi SKB Mentri tersebut. Maka dari itu, perlu adanya pemberian pemahaman kepada para orang tua dan juga peserta didik.

“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” Pungkasnya.

Berikut isi 6 Poin Utama dari SKB 3 Menteri :

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

– Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;

– Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota;

– Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur;

– Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

  1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

*/Red

Tags: Aturan Seragam SekolahBerita KotamobaguDisdik KotamobaguRastono Sumardi
ShareTweet
Previous Post

Bahas Syarat Santunan, Dinsos Kumpul Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia

Next Post

Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Next Post
Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong: Banjir Dipicu Kegiatan Tidak Berizin

Pemkab Bolmong: Banjir Dipicu Kegiatan Tidak Berizin

Rabu, 13 Agustus 2025
Hadiri Rakor KPK RI, Wali Kota Kotamobagu Paparkan Strategi Pencegahan Korupsi

Hadiri Rakor KPK RI, Wali Kota Kotamobagu Paparkan Strategi Pencegahan Korupsi

Rabu, 13 Agustus 2025
Berlangsung Virtual, Wakil Wali Kota Kotamobagu Ikuti Verifikasi Penilaian Kota Sehat Tahun 2025

Berlangsung Virtual, Wakil Wali Kota Kotamobagu Ikuti Verifikasi Penilaian Kota Sehat Tahun 2025

Selasa, 12 Agustus 2025
Semarak HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SD

Semarak HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SD

Selasa, 12 Agustus 2025
Dipimpin Kasat, Personil Satlantas Polres Kotamobagu Pulihkan Akses Jalan Akibat Banjir

Dipimpin Kasat, Personil Satlantas Polres Kotamobagu Pulihkan Akses Jalan Akibat Banjir

Selasa, 12 Agustus 2025
Bahas Sejumlah Hal Strategis, Kapolres Kotamobagu Sambut Kunjungan Kajari

Bahas Sejumlah Hal Strategis, Kapolres Kotamobagu Sambut Kunjungan Kajari

Selasa, 12 Agustus 2025

TERKINI

Pemkab Bolmong: Banjir Dipicu Kegiatan Tidak Berizin

Pemkab Bolmong: Banjir Dipicu Kegiatan Tidak Berizin
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 13 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG– Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dony Lumenta meninjau langsung lokasi banjir di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Rabu (13/8/2025),...

Read moreDetails

Hadiri Rakor KPK RI, Wali Kota Kotamobagu Paparkan Strategi Pencegahan Korupsi

Hadiri Rakor KPK RI, Wali Kota Kotamobagu Paparkan Strategi Pencegahan Korupsi
by Redaksi Bolmong Raya
Rabu, 13 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan...

Read moreDetails

Berlangsung Virtual, Wakil Wali Kota Kotamobagu Ikuti Verifikasi Penilaian Kota Sehat Tahun 2025

Berlangsung Virtual, Wakil Wali Kota Kotamobagu Ikuti Verifikasi Penilaian Kota Sehat Tahun 2025
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 12 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, mengikuti verifikasi lanjutan penilaian Kabupaten/Kota Sehat tahun 2025 dari ruang kerjanya,...

Read moreDetails

Semarak HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SD

Semarak HUT Kemerdekaan RI, Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SD
by Redaksi Bolmong Raya
Selasa, 12 Agustus 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Lomba Gerak Jalan tingkat Sekolah Dasar (SD) turut memeriahkan rangkaian kegiatan dalam menyambut HUT ke - 80 Kemerdekaan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA