• Latest
21 Sekolah di Kotamobagu Memenuhi SNP

Disdik Kotamobagu Tegaskan Terkait Penggunaan Seragam, Harus Sesuai SKB 3 Menteri

Kamis, 18 Februari 2021
Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kotamobagu, Sahaya Mokoginta Bacakan Sambutan Wali Kota Kotamobagu

Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kotamobagu, Sahaya Mokoginta Bacakan Sambutan Wali Kota Kotamobagu

Jumat, 3 Oktober 2025
Wali Kota Kotamobagu Tinjau Pekerjaan Jalan A. P. Mokoginta

Wali Kota Kotamobagu Tinjau Pekerjaan Jalan A. P. Mokoginta

Jumat, 3 Oktober 2025
Dihadiri Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Sulut, Rutan Kelas IIB Kotamobagu Gelar Pisah Sambut Karutan

Dihadiri Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Sulut, Rutan Kelas IIB Kotamobagu Gelar Pisah Sambut Karutan

Jumat, 3 Oktober 2025
Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolres Kotamobagu Sidak Unit Layanan Polres Kotamobagu

Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolres Kotamobagu Sidak Unit Layanan Polres Kotamobagu

Kamis, 2 Oktober 2025
Tegakkan Disiplin ASN, Weny Gaib Sidak Kantor OPD

Tegakkan Disiplin ASN, Weny Gaib Sidak Kantor OPD

Kamis, 2 Oktober 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Kotamobagu Giatkan Patroli di Wilayah Hukum

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Kotamobagu Giatkan Patroli di Wilayah Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025
Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Gelar Penanaman Mangrove

Jelang HUT Ke 80 TNI, Kodim 1303/Bolmong Gelar Penanaman Mangrove

Kamis, 2 Oktober 2025
Khidmat, Polres Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Khidmat, Polres Kotamobagu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Rabu, 1 Oktober 2025
Kapolres Kotamobagu Hadiri Peringatan Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah

Kapolres Kotamobagu Hadiri Peringatan Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah

Rabu, 1 Oktober 2025
Dibuka Wakil Wali Kota, Pemkot Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Desa

Dibuka Wakil Wali Kota, Pemkot Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum Desa

Selasa, 30 September 2025
Gelar Sosialisasi, Claudy Paparkan Pemanfaatan Aplikasi SIMEN SPAM

Gelar Sosialisasi, Claudy Paparkan Pemanfaatan Aplikasi SIMEN SPAM

Selasa, 30 September 2025
Tinjut Surat Edaran Gubernur, Personil Kodim 1303/Bolmong Galakkan Patroli Siskamling

Tinjut Surat Edaran Gubernur, Personil Kodim 1303/Bolmong Galakkan Patroli Siskamling

Selasa, 30 September 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Sabtu, Oktober 4 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Disdik Kotamobagu Tegaskan Terkait Penggunaan Seragam, Harus Sesuai SKB 3 Menteri

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 18 Februari 2021
in Berita Utama, Kotamobagu, Pendidikan, Terkini
0
21 Sekolah di Kotamobagu Memenuhi SNP

Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumardi. (F-Istimewa)

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU -Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kotamobagu, kembali menegaskan aturan penggunaan seragam sekolah yang harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Hal itu, dikatakan Sekretaris Kotamobagu Disdik Rastono Sumardi, menurutnya, SKB terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik.

“Juga untuk pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Itu sudah kita teruskan ke setiap sekolah,” kata Rastono Kamis, 18 Februari 2021.

Rastono menjelaskan, jika SKB tersebut hanya berlaku bagi sekolah negeri dibawah naungan Pemda dan Kewenangan Kemendikbud, tidak untuk yang berada dinaungan atau kewenangan Kementerian Agama seperti madrasah dan sekolah lainnya.

“Jadi yang dimaksud disini, sekolah negeri tidak boleh memaksakan untuk penggunaan seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih,” Jelas Rastono.

Rastono menambahkan, banyak dari Masyarakat yang salah dalam hal menanggapi SKB Mentri tersebut. Maka dari itu, perlu adanya pemberian pemahaman kepada para orang tua dan juga peserta didik.

“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” Pungkasnya.

Berikut isi 6 Poin Utama dari SKB 3 Menteri :

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

– Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;

– Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota;

– Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur;

– Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

  1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

*/Red

Tags: Aturan Seragam SekolahBerita KotamobaguDisdik KotamobaguRastono Sumardi
ShareTweet
Previous Post

Bahas Syarat Santunan, Dinsos Kumpul Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia

Next Post

Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Next Post
Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kotamobagu, Sahaya Mokoginta Bacakan Sambutan Wali Kota Kotamobagu

Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kotamobagu, Sahaya Mokoginta Bacakan Sambutan Wali Kota Kotamobagu

Jumat, 3 Oktober 2025
Wali Kota Kotamobagu Tinjau Pekerjaan Jalan A. P. Mokoginta

Wali Kota Kotamobagu Tinjau Pekerjaan Jalan A. P. Mokoginta

Jumat, 3 Oktober 2025
Dihadiri Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Sulut, Rutan Kelas IIB Kotamobagu Gelar Pisah Sambut Karutan

Dihadiri Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Sulut, Rutan Kelas IIB Kotamobagu Gelar Pisah Sambut Karutan

Jumat, 3 Oktober 2025
Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolres Kotamobagu Sidak Unit Layanan Polres Kotamobagu

Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolres Kotamobagu Sidak Unit Layanan Polres Kotamobagu

Kamis, 2 Oktober 2025
Tegakkan Disiplin ASN, Weny Gaib Sidak Kantor OPD

Tegakkan Disiplin ASN, Weny Gaib Sidak Kantor OPD

Kamis, 2 Oktober 2025
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Kotamobagu Giatkan Patroli di Wilayah Hukum

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Kotamobagu Giatkan Patroli di Wilayah Hukum

Kamis, 2 Oktober 2025

TERKINI

Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kotamobagu, Sahaya Mokoginta Bacakan Sambutan Wali Kota Kotamobagu

Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kotamobagu, Sahaya Mokoginta Bacakan Sambutan Wali Kota Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 3 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta, menghadiri acara Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Kota Kotamobagu,...

Read moreDetails

Wali Kota Kotamobagu Tinjau Pekerjaan Jalan A. P. Mokoginta

Wali Kota Kotamobagu Tinjau Pekerjaan Jalan A. P. Mokoginta
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 3 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M, meninjau perbaikan ruas jalan A. P. Mokoginta yang menghubungkan Kelurahan Upai,...

Read moreDetails

Dihadiri Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Sulut, Rutan Kelas IIB Kotamobagu Gelar Pisah Sambut Karutan

Dihadiri Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Sulut, Rutan Kelas IIB Kotamobagu Gelar Pisah Sambut Karutan
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 3 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Kota Kotamobagu dari pejabat lama Aris Supriyadi A.Md.IP SH, M.Si, kepada pejabat...

Read moreDetails

Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolres Kotamobagu Sidak Unit Layanan Polres Kotamobagu

Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolres Kotamobagu Sidak Unit Layanan Polres Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 2 Oktober 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Kapolres Kotamobagu lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah unit layanan Polres Kotamobagu, Kamis (2/10/2025). Langkah Kapolres tersebut dalam...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA