• Latest
21 Sekolah di Kotamobagu Memenuhi SNP

Disdik Kotamobagu Tegaskan Terkait Penggunaan Seragam, Harus Sesuai SKB 3 Menteri

Kamis, 18 Februari 2021
Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah

Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah

Jumat, 18 Juli 2025
Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas

Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas

Jumat, 18 Juli 2025
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Weny Gaib Teken Kesepakatan dengan Universitas Muhammadiyah Manado

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Weny Gaib Teken Kesepakatan dengan Universitas Muhammadiyah Manado

Kamis, 17 Juli 2025
Jabat Sekdaprov Sulut, Weny Gaib Ucapkan Selamat ke Tahlis Galang

Jabat Sekdaprov Sulut, Weny Gaib Ucapkan Selamat ke Tahlis Galang

Kamis, 17 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Dukung Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2025

Pemkot Kotamobagu Dukung Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2025

Rabu, 16 Juli 2025
DKP Kotamobagu Gelar GPM Mandiri, Kurang Sejam Bahan Habis Terjual

DKP Kotamobagu Gelar GPM Mandiri, Kurang Sejam Bahan Habis Terjual

Rabu, 16 Juli 2025
Satresnarkoba Polres Kotamobagu, Kembali Gagalkan Pengiriman Paket Sabu Lintas Provinsi

Satresnarkoba Polres Kotamobagu, Kembali Gagalkan Pengiriman Paket Sabu Lintas Provinsi

Rabu, 16 Juli 2025
Sasar Pelanggaran Kasat Mata, Ops Samrat 2025 Polres Kotamobagu Resmi Dimulai

Sasar Pelanggaran Kasat Mata, Ops Samrat 2025 Polres Kotamobagu Resmi Dimulai

Selasa, 15 Juli 2025
Dinas Pol PP Kotamobagu Sosialisasikan Aplikasi SIAP TERTIB di Lingkungan Sekolah

Dinas Pol PP Kotamobagu Sosialisasikan Aplikasi SIAP TERTIB di Lingkungan Sekolah

Selasa, 15 Juli 2025
Lantik Pejabat Struktural, Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Tekankan Soal Loyalitas

Lantik Pejabat Struktural, Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Tekankan Soal Loyalitas

Selasa, 15 Juli 2025
Peningkatan SDM, Personil Satpol-PP dan Damkar Ikuti Sosialisasi Program Perguruan Tinggi

Peningkatan SDM, Personil Satpol-PP dan Damkar Ikuti Sosialisasi Program Perguruan Tinggi

Senin, 14 Juli 2025
Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah

Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah

Kamis, 10 Juli 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Minggu, Juli 20 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Disdik Kotamobagu Tegaskan Terkait Penggunaan Seragam, Harus Sesuai SKB 3 Menteri

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 18 Februari 2021
in Berita Utama, Kotamobagu, Pendidikan, Terkini
0
21 Sekolah di Kotamobagu Memenuhi SNP

Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumardi. (F-Istimewa)

0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU -Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kotamobagu, kembali menegaskan aturan penggunaan seragam sekolah yang harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Hal itu, dikatakan Sekretaris Kotamobagu Disdik Rastono Sumardi, menurutnya, SKB terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik.

“Juga untuk pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Itu sudah kita teruskan ke setiap sekolah,” kata Rastono Kamis, 18 Februari 2021.

Rastono menjelaskan, jika SKB tersebut hanya berlaku bagi sekolah negeri dibawah naungan Pemda dan Kewenangan Kemendikbud, tidak untuk yang berada dinaungan atau kewenangan Kementerian Agama seperti madrasah dan sekolah lainnya.

“Jadi yang dimaksud disini, sekolah negeri tidak boleh memaksakan untuk penggunaan seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih,” Jelas Rastono.

Rastono menambahkan, banyak dari Masyarakat yang salah dalam hal menanggapi SKB Mentri tersebut. Maka dari itu, perlu adanya pemberian pemahaman kepada para orang tua dan juga peserta didik.

“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” Pungkasnya.

Berikut isi 6 Poin Utama dari SKB 3 Menteri :

  1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

– Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;

– Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota;

– Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur;

– Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

  1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

*/Red

Tags: Aturan Seragam SekolahBerita KotamobaguDisdik KotamobaguRastono Sumardi
ShareTweet
Previous Post

Bahas Syarat Santunan, Dinsos Kumpul Ahli Waris Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia

Next Post

Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Next Post
Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Diskominfo Bolmong Jadi Pemateri Prakerin dan PKL SMK Negeri Sangtombolang

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah

Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah

Jumat, 18 Juli 2025
Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas

Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas

Jumat, 18 Juli 2025
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Weny Gaib Teken Kesepakatan dengan Universitas Muhammadiyah Manado

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Weny Gaib Teken Kesepakatan dengan Universitas Muhammadiyah Manado

Kamis, 17 Juli 2025
Jabat Sekdaprov Sulut, Weny Gaib Ucapkan Selamat ke Tahlis Galang

Jabat Sekdaprov Sulut, Weny Gaib Ucapkan Selamat ke Tahlis Galang

Kamis, 17 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Dukung Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2025

Pemkot Kotamobagu Dukung Percepatan Penanganan Stunting Tahun 2025

Rabu, 16 Juli 2025
DKP Kotamobagu Gelar GPM Mandiri, Kurang Sejam Bahan Habis Terjual

DKP Kotamobagu Gelar GPM Mandiri, Kurang Sejam Bahan Habis Terjual

Rabu, 16 Juli 2025

TERKINI

Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah

Edukasi Bahaya Kebakaran, Damkar Kotamobagu Gelar Sosialisasi di Lingkungan Sekolah
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 18 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan edukasi kebencanaan melalui sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Giat kali...

Read moreDetails

Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas

Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kotamobagu Giatkan Patwas
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 18 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum (Trantibum). Hal ini terlihat...

Read moreDetails

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Weny Gaib Teken Kesepakatan dengan Universitas Muhammadiyah Manado

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Weny Gaib Teken Kesepakatan dengan Universitas Muhammadiyah Manado
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 17 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dengan Universitas Muhammadiyah Manado menjalin kerjasama terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pembangunan Daerah....

Read moreDetails

Jabat Sekdaprov Sulut, Weny Gaib Ucapkan Selamat ke Tahlis Galang

Jabat Sekdaprov Sulut, Weny Gaib Ucapkan Selamat ke Tahlis Galang
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 17 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA