BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu kembali melakukan penertiban di Pasar 23 Maret dan Serasi Kotamobagu.
Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray mengatakan, penertiban masih sebatas anjuran, bagi mereka yang berdagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.
“Sudah kami layangkan surat edaran tertanggal 1 Desember 2020. Jadi, sudah 14 hari penyampaiannya, selain itu, juga dikuti publikasi tiap hari,” ujar Aray, Senin, 14 Desember 2020 kemarin.
Aray menuturkan, penertiban akan dilakukan selama tiga hari sesuai kesepakatan dengan tim terpadu.
“Penertiban akan dilakukan hingga hari rabu dan saat ini sudah 90 persen pedagang telah ditertibkan oleh tim terpadu. Saya berharap, para pedagang dapat mentaati peraturan yang sudah disepakati bersama, agar tercipta suasana pasar yang aman, nyaman dan bersih,” kata Aray.
Pantauan di lapangan, penertiban di bantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polsek Urban Kotamobagu, Satuan Lalulintas serta Personil dari Polres Kotamobagu.
Red