BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kembali digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu di Kantor KPU Kotamobagu, Rabu, 02 Juni 2021.
Rekapitulasi PDPB tersebut dihadiri pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu Ivan Tandayu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Ruslan Adiwijaya Malah, dan sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Kotamobagu.
Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor:7 Tahun 2017 (UU No:7/2017) Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Di mana kita berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia berharap, PDPB ini nantinya mempermudah proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.
“Itu tujuan kita melaksanakan rekapitulasi PDPB setiap bulannya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kotamobagu Yokman Muhaling, menjelaskan rekapitulasi PDPB ini adalah yang kedua kalinya digelar KPU Kotamobagu.
Baca Juga : Tatong Hadiri Rakor Penanganan Stunting se-Sulut
“Rekapitulasi PDPB Juni 2021 ini adalah yang kedua kalinya kita gelar. Karena kita masuk kategori daerah yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dimana kegiatan PDPB sebelumnya diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak 2020,” jelasnya.
Adapun hasil rekapitulasi PDPB kata Yokman, jumlah pemilih mengalami perubahan. Di mana, dari hasil rekapitulasi PDPB Juni jumlah pemilih bulan berjalan, laki-laki sebanyak 43.802 pemilih dan perempuan sebanyak 42.959 pemilih dengan total sebanyak 86.761 pemilih.
“Jumlah pemilih berubah karena adanya pemilih baru, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dan pindah domisili ke luar daerah, dan pemilih yang pindah masuk ke Kotamobagu. Serta dalam proses ini kita juga melakukan ubah data bagi pemilih yang belum lengkap elemen data pemilihnya,” kata Yokman.
Menurut Yokman, KPU Kotamobagu membuka layanan pendaftaran pemilih dalam kegiatan PDPB ini setiap hari kerja.
“Bagi warga yang baru berumur 17 tahun dan sudah memiliki KTP-el, begitu juga warga yang pindah domisili, serta yang baru jadi anggota TNI/Polri ataupun baru pensiun dari TNI/Polri kami berharap datang melapor di Kantor KPU Kotamobagu,” ujar Yokman. (*)