BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Ditengah mewabahnya Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan berbagai upaya untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat supaya tetap terjaga. Namun, tetap mencari berbagai solusi yang terbaik.
Salah satu langkah yang diambil Pemkab Bolmong dengan tidak berupaya membatasi apalagi menutup operasional pasar tradisional serta usaha kecil seperti warung.
Agar kegiatan operasional pasar berjalan normal, Pemkab Bolmong mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/setdakab/09/49/III/2020 tertanggal 26 Maret Tahun 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang.
Dalam surat tersebut, menegaskan bahwa aktivitas jual beli kebutuhan pokok barang penting dan kebutuhan lainnya di pasar rakyat tidak dapat dihentikan atau ditutup.
“Belum ada edaran Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Bupati Bolmong terkait penghentian sementara aktivitas pasar rakyat di masing-masing wilayah atau kecamatan,” ujar Tahlis, Kamis, 09 April 2020.
Selain itu, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bernomor 2/IIII/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan virus Covid-19, tidak termasuk penghentian sementara aktivitas pasar.
“Penghentian sementara dapat dilaksanakan apabila Pemkab Bolmong atau yang diberikan kewenangan dapat bertanggung jawab untuk menyuplai secara langsung bahan pokok atau barang penting lainnya sampai ke tingkat rumah tangga, atau telah ada keputusan darurat dari otoritas yang berwenang,” jelas Tahlis.
Warung milik warga di Bolmong, juga dibiarkan beroperasi sampai malam. Namun, pemerintah menganjurkan agar pedagang dan pembeli selalu memperhatikan kebersihan dan menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah banyak.
Yadi Bangol