BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Agenda Tahunan Pemerintah Kota Kotamobagu, pasang lampu di Tiga malam terakhir pada saat bulan suci Ramadhan, tidak akan digelar di Tahun ini.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya surat imbauan bernomor 200/Setda-KK/05/81/IV/2020, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19 dan adanya Tausiyah MUI Kotamobagu tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi darurat Covid-19.
“Pelaksanaan Lomba Monuntul untuk Tahun ini ditiadakan, dan hanya dilaksanakan oleh individu atau keluarga di depan rumah masing-masing,” tulis surat tersebut.
Untuk pelaksanaan sholat idul fitri sendiri, Pemkot Kotamobagu dalam himbauan itu menerangkan, masih akan menunggu keputusan MUI Pusat, terkait tata cara pelaksanaannya.
“Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang hukumnya ‘Sunnah Muakkadah’. Lazimnya, dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan untuk saat ini ditiadakan. demikian bunyi surat itu.
Namun, masih terus menunggu terbitnya Fatwa MUI PUSAT menjelang waktu pelaksanaannya. Himbauan itu, berlaku pula bagi seluruh rangkaian kegiatan shalat Idul Fitri dan atau Kegiatan penyerta lainnya misalnya mudik, pawai takbir, halal bi halal, open house dan sebagainya.
“Kumandang takbir tetap dilakukan melalui pengeras suara yang ada di Masjid-Masjid atau Musholah dan dari rumah masing-masing dengan khusyu dan hikmat,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT itu.
Red